Saut Sihaloho, SH : Hanya ada Satu KSPSI
Perselisihan yang
terjadi di tubuh organisasi pekerja kian mencuat. Antara satu dengan yang lain
saling mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar dan pihaknyalah yang mendapat
pengakuan dari pemerintah dan pihaknyalah yang berhak memakai logo dan nama.
Bahkan ada yang mengklaim bahwa pihaknyalah yang dimenangkan dalam proses
hukum.
HORAS PEKANBARU,
Persoalan itu, memang, awalnya terjadi di tubuh Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI), namun merembet juga ke organisasi dibawah naungannya
yaitu federasi-federasi. Yang paling nyata tampak di tengah masyarakat adalah
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI).
Tidak hanya di Riau, di seluruh daerah di
Indonesia telah terjadi dua organisasi yang sama, KSPSI. Kasus dualisme ini telah dibawah ke meja
hijau, namun hasilnya, tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Lalu, apa
sebenarnya yang terjadi ditubuh organisasi pekerja ini? Apa sebenarnya yang
mereka perebutkan? Berikut ini wawancara Horas dengan Ketua DPD FSPTI Saut
Sihaloho, SH.
Tanya : Apa sebenarnya akar permasalahan
hingga terjadi dua organisasi yang sama yaitu KSPSI?
Jawab : Perlu diketahui bahwa Konfederasu
Serikat pekerja Indonesia (KSPSI) mempunyai latar belakang sejarah yang cukup
panjang. Tahun 1973, berdiri sebuah organisasi buruh yaitu Serikat Buruh Jalan Raya (SBJR). Dan organisasi ini terus
berkembang pesat dan sekarang ini telah berobah nama menjadi KSPSI. Perpecahan
ini terjadi pada tahun 2005. Ketika itu digelar Kongres KSPSI ke tujuh di
Teretes. Awalnya, Kongres ini berjalan baik dan lancar. Namun disaat penyusunan
formatur dan pengurus pusat, salah satu diantara pengurus yaitu Drs Latief
tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat yang diminta sesuai AD-ART yaitu
pernah menjadi pengurus atau anggota di DPP, DPD atau DPC minimal lima tahun
atau tiga tahun di unit. Kemudian salah satu unsur bendahara adalah pegawai
negeri sipil. Ini juga tidak dibenarkan sesuai AD-ART. Waktu itu, memang,
diberi toleransi enam bulan untuk pensiun dini dari PNS. Waktu itu Ketua Umum
KSPSI adalah Yaco Nawa Wea yang sekaligus Menteri Tenaga Kerja.
Tanya : Lalu,
setelah enam bulan apa yang terjadi?
Jawab : Janji mengundurkan diri dari PNS
tidak ditepati, bahkan ketua umum mempertahankan jabatan yang bersangkutan dan
tetap berkutat di KSPSI. Pengurus lain mendesak agar dilakukan pergantian
pengurus (reshufle). Tanggal 4 April 2007 terbentuk Panitia Reshufle. Panitia
ini tidak sempat berjalan, didesak
supaya digelar saja Kongres dipercepat. Maka tanggal 9 Mei 2007 terbentuklah
Panitia Kongres Dipercepat. Tanggal 26 Agustus 2007, Kongres Dipercepat
dilangsungkan di Hotel Cempaka Jakarta. Rombongan Latief yang tidak menerima
Kongres Dipercepat ini, menggelar demo. Berkat pengamanan dari pihak
kepolisian, Kongres Dipercepat dibuka dan pesertanya 90 persen dari
Federasi-federasi hadir. Ketua Umum Yacob Nawa Wea tidak hadir walapun sudah
diundang dan dikontak panitia saat itu. Secara aklamasi, Syukur Sarto terpilih
menjadi Ketua Umum KSPSI dan Drs H Serta Ginting sebagai Sekretaris Jenderal.
Tanya : Bagaimana
situasi setelah itu?
Jawab : Kongres Dipercepat berjalan dengan
baik tanpa halangan. Struktur DPP KSPSI disusun dengan baik sesuai dengan
AD-ART. Namun tak disangka-sangka, Yacob membuat KSPSI tandingan. Nama sama dan
logo hampir sama. Mereka merekrut pengurus dari orang yang selama ini tidak
pernah masuk organisasi KSPSI dan orang-orang yang sakit hati. Mereka turun ke
daerah-daerah membentuk KSPSI di daerah, seakan-akan ada muncul organisasi
baru, tapi namanya sama dengan yang lama. Mereka juga membentuk
federasi-federasi sebagaimana yang ada. Yang terjadi di lapangan adalah
bentrok.
Tanya : Kenapa
hanya ditubuh FSPTI yang ribut, federasi lain tidak kedengaran?
Jawab : Sebenarnya, sebanyak 17 federasi di
bawah naungan konfederasi tetap bersatu dan menolak secara tegas adanya KSPSI
lain. Tidak hanya FSPTI saja yang ribut, tapi seluruh federasi yang ada akan
ribut bila ada yang mengganggu dan mengaku-ngaku dirinya yang benar. *)
|